LPPD Kota Denpasar

LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Aplikasi Penyusunan LPPD Kota Denpasar dikembangkan sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2020 dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Fitur Aplikasi Penyusun LPPD Kota Denpasar

Input Data Capaian & Pengajuan Verifikasi

Perangkat Daerah dapat melakukan proses penginputan data capaian, Upload Bukti Fisik dan melakukan pengajuan verifikasi untuk data yang sudah di inputkan

Verifikasi Data Capaian

Inspektorat Kota Denpasar dapat melakukan verifikasi data isian dan bukti fisik IKK yang sudah dilampirkan dan dapat melakukan perubahan status validitas capaian IKK yang di inputkan Perangkat Daerah

Monitoring Data Capaian

Pimpinan atau Admin LPPD bisa melakukan monitoring perkembangan pengisian IKK melalui grafik capaian Perangkat Daerah dan pengisian per IKK

Pemberitahuan

Pemberitahuan atau notifikasi kepada pengguna melalui aplikasi dan email dalam proses penyusunan LPPD

Buka dan tutup periode

Pembukaan dan Penutupan periode pengisian data capaian

Laporan

Memberikan output Laporan Penyusunan LPPD yang dibutuhkan

Pengertian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.

Organisasi Perangkat Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan urusan masing-masing dinas.

Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun angaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah.

Tujuan Penggunaan Aplikasi Penyusun LPPD

Online dan terpusat

Dengan adanya Aplikasi LPPD, setiap Perangkat Daerah dapat melakukan pelaporan capaian kegiatannya secara online dan terpusat.

Monitoring dan evaluasi

Pemerintah Kota Denpasar dapat secara kontinyu melakukan monitoring atau evaluasi serta verifikasi terhadap pengisian elemen data capaian pada setiap kegiatan Perangkat Daerahhingga statusnya selesai dan menjadi Laporan LPPD Kota Denpasar.

Data valid

Dengan adanya Aplikasi LPPD, Tata Pemerintahan Kota Denpasar dapat memiliki data yang valid dalam melakukan pendataan terkait dengan Prangkat Daerah yang kurang mendukung dalam penyusunan LPPD

Proses Penginputan Data Sistem Penyusun LPPD

Organisasi Perangkat Daerah akan mendapatkan username dan password sesuai dengan urusan masing-masing Perangkat Daerah. Untuk masuk ke dalam sistem melalui menu Login

Hal yang perlu di persiapkan dan proses penginputan data :

Indikator Kinerja Kunci

Mempersiapkan data sesuai Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) yang telah di tetapka

Data pendukung

Mempersiapkan Data pendukung dalam bentuk digital(pdf) untuk di upload ke dalam sistem.

Pengajuan Verifikasi

Mengajukan bahwa data sudah selesai di Input dan menunggu proses verifikasi dari Inspektorat Kota Denpasar.

Verifikasi

Inspektorat Kota Denpasar akan melakukan verifikasi setiap data yang terinput, jika ada data yang di anggap keliru maka admin akan mengubah status data menjadi "revisi" dan dapat menambahkan catatan perbaikan data.

Cetak Laporan

Jika data sudah di verifikasi dan sudah tidak bermasalah, maka Admin Bagian Tata Pemerintahan Kota Denpasar dapat melakukan cetak dokumen laporan

Monitoring & Laporan

Agar pengisian data Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) dapat dengan mudah di pantau, aplikasi LPPD memberikan fasilitas monitoring seperti :

Monitoring pengisian data IKK per Perangkat Daerah

Monitoring Verikasi Data

Laporan Pengisian data per Perangkat Daerah dan dapat di cetak ke dalam bentuk PDF

Berita

Berita belum tersedia.

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Peraturan bisa di download di sini